MARTAPURA - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Kakesbangpol Kabupaten Banjar Safrin Noor membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Aula Kesbangpol . Rabu ( 23/11 ). Dalam sambutannya , Ormas merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tujuan ikut berpartisipasi dalam pembangunan, " ujarnya. "Jadi, ormas sebagai tempat atau wadah masyarakat untuk berperan dalam pembangunan, membantu pemerintah dan ikut serta dalam penanggulangan bencana alam dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila. Selain untuk menegakkan hak asasi manusia sebagaimana yang telah diatur dalam konstitusi, di dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 disebutkan beberapa tujuan terbentuknya ormas secara umum. Dengan harapan, Safirin Noor mengharap kepada Ormas , Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat juga Memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tak hanya itu saja ormas Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat dan Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu Narasumber dari Kesbangpol Provinsi Kalimantan Selatan Ibu Jubrida Khairani dalam menyampaikan bahwa Tujuan pendirian ormas adalah menjaga memelihara dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Dan meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat - memberikan pelayanan kepada masyarakat, Tentunya Ormas harus berfungsi pemeliharaan dan pelestarian norma nilai dan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Dan Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi Selain itu hak Ormas melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah swasta ormas lain dan pihak lain. Dalam rangka pengembangan dan berkelanjutan organisasi.Juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi Apa yang menjadi dasar bahwa Kewajiban Ormas harus berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat Penekanan akhir dipenghujung penyampaianya ormas dilarang menggunakan nama lambang negara bendera atau atribut yang sama dengan pemerintah. Apalagi menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun serta mengumpulkan dana untuk parpol dilarang keras. Sementara itu Pasi Intel Kapten Chk Hadi Sutrisno dalam pemaparannya melalui Wawasan Kebangsaan menyampaikan bahwa Ormas harus memiliki peranserta dalam membantu pemerintah yaitu mempunyai wawasan kebangsaan Nasionalisme.Tutur Pasi Intel Dalam pemaparannya Kapten Chk Hadi Sutrisno kembali menjelaskan kepada peserta Sosialisasi Ormas bahwa ormas yang ada di Banjar tentang implementasi pembelaan terhadap negara untuk mempertahankan NKRI Agar terwujudnya kewaspadaan yang tinggi di kalangan ormas guna mengantisipasi degradasi rasa cinta tanah air. Mencegah dimanfaatkannya ormas sebagai kendaraan politik sesaat Lebih lanjut Hadi Sutrisno memberikan pemahaman dan larangan kepada Ormas diantaranya dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku agama ras atau golongan Dan juga melakukan penyalahgunaan penistaan atau penundaan terhadap agama yang di Indonesia. Apalagi melakukan tindakan kekerasan mengganggu tips ketertiban hukum atau merusak vasum. Berharap Ormas menjadi harapan pemerintah dalam membantu menjaga nilai juang Kebangsaan dengan menjaga keutuhan NKRI dalam Membangun.(PENDIM1006).
banjar